74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pledoi Tuntut Bebas Picu Kemarahan Keluarga Korban, Sidang Maut Sokaraja Memanas

 


BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Persidangan kasus kecelakaan maut di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki fase krusial. Nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Wisnu Pujiono justru memicu gelombang kekecewaan dari keluarga korban yang menilai tanggung jawab atas tragedi tersebut dialihkan kepada pihak yang telah meninggal dunia.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (4/6/2026), tim advokat terdakwa secara tegas meminta majelis hakim membebaskan Wisnu Pujiono dari seluruh tuntutan hukum. Mereka berpendapat unsur kelalaian sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi karena terdakwa tidak sedang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi.


Pledoi tersebut langsung menuai reaksi keras dari Rasdi, ayah korban. Di luar ruang sidang, ia mengaku sangat terpukul mendengar argumentasi yang menurutnya justru menyudutkan pengendara sepeda motor dan mengabaikan faktor kelalaian terdakwa.


“Kami sangat kecewa. Anak kami meninggal, tetapi kesalahan seolah-olah dialihkan kepada pengendara motor. Padahal menurut kami penyebab kecelakaan sudah jelas,” ujar Rasdi.


Menurut keluarga korban, akar persoalan terletak pada tindakan terdakwa yang memarkir kendaraan pikap di tepi jalan serta melakukan aktivitas bongkar muat barang di lokasi yang kemudian menjadi titik awal kecelakaan fatal tersebut. Karena itu, mereka menilai upaya pembelaan yang menempatkan kesalahan pada korban maupun pengendara motor tidak mencerminkan tanggung jawab moral atas peristiwa yang terjadi.


Kekecewaan keluarga tidak berhenti pada substansi pledoi. Rasdi juga menyoroti sikap terdakwa setelah kecelakaan yang menurutnya tidak menunjukkan empati kepada keluarga korban.


Ia mengungkapkan bahwa selama tujuh hari masa berkabung, keluarga tidak pernah menerima kunjungan dari terdakwa. Wisnu disebut baru datang tepat satu bulan setelah kejadian.


“Selama tujuh hari kami berkabung, tidak pernah datang ke rumah. Baru datang satu bulan setelah kejadian. Kami menilai tidak ada itikad baik maupun rasa kemanusiaan sejak awal,” katanya.


Keluarga juga menyoroti fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi. Bagi mereka, tindakan tersebut semakin memperdalam luka yang ditinggalkan tragedi tersebut.


Sementara itu, tim penasihat hukum Wisnu Pujiono tetap pada pendiriannya. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum Muhammad Ikhsan, mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menafsirkan unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Menurut mereka, saat peristiwa terjadi kendaraan terdakwa sudah berada dalam posisi parkir yang sah. Terdakwa disebut telah turun dari kendaraan dan sedang mengambil alat semprot pertanian ketika kecelakaan terjadi.


Tim kuasa hukum juga berargumen bahwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang melaju dari belakang menyenggol selang alat semprot yang sedang diturunkan, lalu kehilangan kendali hingga pembonceng terjatuh ke jalur truk tangki LPG yang melintas.


Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni atau vrijspraak kepada terdakwa.


“Membebaskan terdakwa Wisnu Pujiono dari segala tuntutan hukum,” tegas Ikhsan di hadapan majelis hakim.


Selain pembebasan, pihak terdakwa juga meminta agar Wisnu segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan nama baik dan kedudukannya.


Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Amanda Adelina belum memberikan tanggapan substansial terhadap isi pledoi. JPU menyatakan akan menyampaikan replik atau jawaban resmi secara tertulis pada persidangan berikutnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut Wisnu Pujiono dengan pidana penjara enam tahun atas kasus kecelakaan yang menewaskan LFS di kawasan Sokaraja.


Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amelia Putrina Lumbantobing dengan hakim anggota Bilden dan Jeffry Pratama. Setelah mendengar pembacaan pledoi, majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menyusun replik.


Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.


Hingga saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Banyumas dan belum memasuki tahap putusan. Status hukum terdakwa tetap mengikuti asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (wpas)

0

Posting Komentar