74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pintu Tak Terkunci, Peluang Kejahatan Terbuka: Polisi Ringkus Pelaku Curat yang Sasar Tamu Hotel di Purwokerto

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Kelengahan beberapa detik dapat berujung kerugian jutaan rupiah. Itulah yang dialami MM (42), warga Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) saat sedang tertidur di sebuah hotel di Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.


Jajaran Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan seorang pria berinisial AASP (35), warga Kecamatan Cilongok, sebagai tersangka. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi kamar korban yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke kamar korban ketika korban sedang tertidur setelah menggunakan telepon genggamnya.


"Pelaku masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil satu unit handphone dan dompet berisi uang tunai," ujar Kapolresta.


Kasus itu mulai terungkap setelah korban melapor ke kepolisian dan meminta pihak hotel memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting karena memperlihatkan seorang pria memasuki kamar korban pada dini hari sebelum membawa kabur barang-barang berharga milik korban.


Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam merek Oppo dan uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp9,7 juta.


Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta bukti gadai telepon genggam milik korban yang diduga telah dialihkan setelah pencurian.


Dari hasil pemeriksaan sementara, AASP mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran belum memiliki pekerjaan tetap. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.


"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di lokasi lain," kata Kombes Pol Petrus.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Menurutnya, tindakan sederhana seperti memastikan pintu kamar hotel maupun rumah dalam keadaan terkunci dapat menjadi lapisan perlindungan pertama dari aksi kriminal.


Kasus ini kembali menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kerap tidak menggunakan cara-cara rumit. Mereka justru memanfaatkan kelalaian korban sebagai kesempatan. Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, kewaspadaan terhadap keamanan pribadi tetap menjadi benteng paling efektif untuk mencegah tindak kriminal. (wpas)

0

Posting Komentar