BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama seorang oknum pegawai nonaktif Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto kian menjadi perhatian publik. Nilai kerugian yang dilaporkan para korban ditaksir telah menembus lebih dari Rp8 miliar, dengan puluhan pensiunan menjadi pihak yang paling terdampak.
Di tengah meluasnya pengaduan dan pemberitaan mengenai kasus tersebut, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 30 Mei 2026, OJK menegaskan bahwa maraknya modus investasi ilegal harus menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih selektif sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mewaspadai maraknya penawaran investasi yang muncul di media sosial maupun yang ditawarkan langsung oleh sejumlah pihak," demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK memastikan layanan pengaduan tetap terbuka bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan pelaku usaha jasa keuangan maupun menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan, menurut OJK, akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, OJK kembali mengingatkan pentingnya prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum mengambil keputusan investasi. Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta menguji kewajaran imbal hasil yang dijanjikan.
Peringatan ini menjadi relevan di tengah pola kasus yang belakangan terungkap di Purwokerto. Sejumlah korban mengaku tergiur janji keuntungan rutin dan keyakinan bahwa dana mereka dikelola oleh sosok yang selama ini dikenal memiliki akses terhadap layanan keuangan bagi pensiunan.
Selain legalitas dan logika keuntungan, OJK juga menekankan pentingnya pemahaman konsumen terhadap hak, kewajiban, manfaat, serta risiko produk keuangan yang ditawarkan. Literasi keuangan dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah masyarakat terjebak dalam skema investasi bermasalah.
Terkait kasus yang sedang menjadi sorotan, OJK mengonfirmasi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penawaran investasi oleh pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
"Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam pernyataannya.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum serta tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedekatan personal, status profesi, maupun janji keuntungan tinggi tidak dapat dijadikan jaminan keamanan investasi. Di tengah meningkatnya jumlah korban dan besarnya potensi kerugian, kehati-hatian serta verifikasi terhadap legalitas investasi menjadi faktor yang tidak bisa ditawar. (wpas)




Posting Komentar