BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Pusaran dugaan kejahatan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias D (36) terus melebar. Kali ini, empat mantan karyawan Kedai Tuas (Tunjung Asri), Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum karena mengaku turut terseret dalam rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan, penggelapan hingga pencucian uang.
Keempatnya adalah Dini Herdiani (28), pramusaji asal Desa Tunjung; Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), kasir asal Desa Tunjung; Tegar Ribowo (22), sopir sekaligus bartender asal Desa Tipar, Rawalo; serta Imam Wahyudi (31), koki asal Desa Keniten, Kedungbanteng.
Kuasa hukum mereka, Advokat Djoko Susanto SH, mengungkapkan, para mantan pekerja itu datang dengan dua persoalan besar: belum menerima hak gaji serta khawatir dijerat hukum akibat keterlibatan mereka dalam sejumlah transaksi yang disebut dilakukan atas perintah N alias D.
"Mereka mengaku hanya karyawan. Namun rekening mereka diduga dipakai sebagai rekening transit saat terjadi perpindahan dana dalam berbagai transaksi. Karena itu mereka datang meminta perlindungan hukum," kata Djoko.
Menurutnya, Tegar kerap diminta mengemudikan kendaraan ketika N alias D menemui sejumlah korban. Sementara rekening Imam disebut digunakan untuk transaksi sekitar Rp150 juta, rekening Wintang sebesar Rp100 juta, dan rekening Dini sekitar Rp200 juta.
Djoko menilai kondisi tersebut berpotensi menyeret para karyawan ke dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun pasal turut serta dalam kejahatan. Untuk itu, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik agar para pekerja tidak menjadi korban kedua dalam perkara yang tengah berkembang.
Kasus paling mencolok dialami Dini. Ia mengaku pernah diperintahkan N alias D untuk berpura-pura menjadi keponakan Siti Umayah (53), warga Karangklesem, Purwokerto Selatan, ketika mendampingi proses pencairan kredit Rp200 juta di BNI Cabang Purwokerto.
Dini mengaku tidak mengetahui tujuan sebenarnya. Ia hanya mengikuti instruksi atasannya. Setelah dana cair, menurut pengakuannya, uang dari rekening Siti Umayah dipindahkan terlebih dahulu ke rekening miliknya sebelum kemudian ditransfer kembali ke rekening N alias D menggunakan telepon selulernya.
"Saya sempat bertanya kenapa tidak langsung ke rekeningnya sendiri. Jawabannya karena potongannya banyak. Saya tidak menerima imbalan apa pun. Saya hanya karyawan dan tidak tahu apa-apa," ujar Dini.
Djoko juga mengungkap adanya dugaan upaya menghalangi proses pengungkapan perkara. Seorang berinisial LK, yang diduga berprofesi sebagai penasihat hukum, disebut telah memberikan arahan kepada salah satu karyawan agar tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya.
"Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena mengarahkan orang untuk tidak berkata jujur," tegasnya.
Selain itu, Djoko mengungkap fakta yang menurutnya mencengangkan. Pada Februari lalu, N alias D disebut pernah menghambur-hamburkan uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus saat perjalanan wisata karyawan menuju Bogor. Nilainya diperkirakan mencapai Rp50 juta.
"Perilaku itu sangat melukai para pensiunan dan purnawirawan yang saat ini justru sedang menderita akibat kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Siti Umayah melaporkan dugaan penguasaan dana kredit Rp200 juta yang baru dicairkan dari BNI Cabang Purwokerto. Korban mengaku ATM dan buku tabungannya diduga langsung diambil setelah keluar dari bank. Jejak transaksi yang dimiliki kuasa hukum menunjukkan adanya aliran dana dari rekening korban menuju rekening Dini sebelum akhirnya berpindah ke rekening N alias D.
Rangkaian fakta baru yang diungkap para mantan karyawan Kedai Tuas tersebut memperkuat dugaan adanya pola kejahatan yang lebih luas. Polisi kini didesak tidak hanya berhenti pada dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang, persekongkolan jahat, hingga pihak-pihak yang diduga menghambat proses pengungkapan perkara.
Kasus yang bermula dari pengaduan para pensiunan itu kini berkembang menjadi dugaan jaringan kejahatan yang melibatkan berbagai pihak, dengan para mantan karyawan mengaku hanya menjadi alat dalam skema yang lebih besar. (wpas)





Posting Komentar