BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Purwokerto bukan sekadar kota kecil di kaki Gunung Slamet. Dari kota inilah lahir dua institusi yang menjadi pilar sejarah sistem perbankan Indonesia.
Pada 16 Desember 1895, Raden Aria Wirjaatmadja mendirikan De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden, cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan satu misi sederhana namun revolusioner: membebaskan rakyat pribumi dari jeratan rentenir.
Lima puluh satu tahun kemudian, 5 Juli 1946, tokoh asal Purwokerto, R.M. Margono Djojohadikoesoemo, mendirikan Bank Negara Indonesia (BNI), bank pertama milik Republik Indonesia yang lahir di tengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Dua tonggak sejarah itu menjadikan Banyumas sebagai salah satu rahim lahirnya perbankan nasional.
Namun, lebih dari satu abad kemudian, ironi justru muncul dari kota yang sama.
Jumat, 26 Juni 2026, ratusan pensiunan bersama keluarga memenuhi halaman Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Mereka datang bukan untuk membuka rekening, bukan pula mengambil uang pensiun, melainkan menuntut keadilan atas kredit yang mereka nilai lahir dari dugaan penipuan yang dilakukan mantan pegawai bank berinisial NHD.
Bagi mereka, perkara ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi.
Mereka menganggapnya sebagai persoalan menyangkut martabat, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab lembaga keuangan.
Bukan Sekadar Menunggu Putusan Pidana
Dalam orasinya, Letkol (Purn) Pujo Hari Laksono menegaskan bahwa tuntutan para korban tidak berhenti pada proses hukum terhadap individu pelaku.
Mereka meminta institusi perbankan ikut bertanggung jawab apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan itu memang terjadi dalam lingkungan kerja bank.
Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, bahkan berulang kali meminta manajemen keluar menemui massa dan memberikan jawaban tegas mengenai tuntutan pembatalan kredit.
Sementara itu, manajemen Bank Mandiri Taspen menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Jawaban tersebut tidak memuaskan para demonstran.
Mereka menilai proses pidana terhadap terduga pelaku tidak otomatis menghapus persoalan perdata maupun kewajiban perlindungan terhadap nasabah apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian pengawasan internal.
Ketika Para Lansia Berdiri Melawan
Pemandangan aksi itu menyimpan simbol yang kuat.
Sebagian besar peserta adalah warga lanjut usia yang selama puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur negara, guru, prajurit, maupun pegawai pemerintah.
Kini mereka berdiri di bawah terik matahari, membawa spanduk dan tuntutan yang sederhana: kejelasan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Anak-anak mereka ikut mendampingi.
Salah satunya, Amir, menyampaikan bahwa keluarganya tidak hanya membutuhkan empati, tetapi juga kepastian penyelesaian.
Bagi keluarga korban, waktu berjalan lebih cepat dibanding proses hukum.
Ironi Sejarah
Purwokerto pernah melahirkan gagasan besar tentang keuangan yang berpihak kepada rakyat.
BRI lahir untuk melindungi masyarakat kecil dari praktik rentenir.
BNI lahir sebagai simbol kedaulatan ekonomi negara yang baru merdeka.
Sejarah itu menjadikan Banyumas memiliki posisi istimewa dalam perjalanan ekonomi Indonesia.
Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan yang melibatkan nasabah pensiunan di salah satu lembaga perbankan, sebagian warga memandangnya sebagai ironi yang patut menjadi perhatian publik. Pandangan tersebut merupakan interpretasi atas situasi yang berkembang, bukan kesimpulan hukum mengenai perkara yang sedang diproses.
Menunggu Kepastian
Kasus dugaan penipuan kredit yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto masih berada dalam proses hukum.
Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara maupun tanggung jawab para pihak.
Di sisi lain, para pensiunan tetap berharap ada penyelesaian yang memberikan kepastian atas status kredit yang mereka sengketakan.
Di kota tempat sejarah perbankan nasional pernah dimulai, publik kini menunggu bagaimana prinsip perlindungan nasabah, akuntabilitas, dan keadilan akan diwujudkan.
Sebab, kekuatan sebuah bank tidak hanya diukur dari besarnya aset atau laba yang dibukukan, melainkan juga dari kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat—terutama mereka yang pada masa tuanya menggantungkan hidup pada kepastian hukum dan perlindungan sebagai nasabah. (wpas)




Posting Komentar