BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Dugaan praktik yang merugikan nasabah pensiunan di Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto kembali memunculkan pengakuan baru. Slamet Hardiono (63), pensiunan warga Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, mengaku harus menanggung kewajiban kredit senilai Rp156 juta meski dana yang digunakannya hanya sekitar Rp30 juta.
Menurut Slamet, pada 2020 dirinya ditawari pinjaman oleh seorang oknum pegawai berinisial D ketika masa pensiunnya masih lima tahun lagi. Awalnya ia hanya membutuhkan dana Rp30 juta, namun dalam proses pengajuan muncul plafon kredit sebesar Rp156 juta.
"Saya hanya memakai sekitar Rp30 juta, tetapi ternyata harus mengembalikan pinjaman Rp156 juta dengan jangka waktu 240 bulan atau 20 tahun," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Slamet mengaku sempat percaya bahwa dana pinjaman tersebut tetap tersimpan di rekening tabungannya dan tidak akan dipotong sebelum memasuki masa pensiun. Namun setelah pensiun pada Februari 2025, ia mendapati saldo rekeningnya telah habis.
Penelusuran yang dilakukannya kemudian mengungkap bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membayar angsuran kredit setiap bulan sejak lama. Kondisi itu, kata Slamet, memicu konflik dalam rumah tangganya karena sang istri mengira uang tersebut telah dihabiskan tanpa kejelasan.
Akibat skema pembayaran tersebut, pensiunan itu kini mengaku hanya menerima sisa penghasilan sekitar Rp900 ribu per bulan setelah pemotongan angsuran sebesar Rp1,7 juta.
Merasa dirugikan, Slamet meminta pendampingan kepada Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto yang dipimpin Advokat Djoko Susanto SH untuk memperjuangkan penyelesaian persoalannya.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengungkapkan jumlah pengadu yang telah melapor kini mencapai 72 orang dengan total kerugian yang dihimpun sementara sebesar Rp15,7 miliar.
Menurut Djoko, posko "Lapak Aduan" akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB guna memfinalisasi pendataan korban dan verifikasi nilai kerugian yang akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya.
"Kami perlu membatasi agar jumlah korban dan nilai kerugian yang riil dapat dihitung secara akurat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penanganan," kata Djoko.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto. Dalam pertemuan dengan Djoko Susanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Adisatrya menyatakan siap membangun komunikasi dengan jajaran direksi hingga Direktur Utama Bank Mandiri guna mendorong penyelesaian persoalan dan pemulihan hak para nasabah yang mengaku menjadi korban.
Dukungan tersebut dinilai membuka peluang penyelesaian yang lebih luas terhadap kasus yang kini tidak hanya melibatkan korban dari Banyumas, tetapi juga Cilacap, Purbalingga, hingga wilayah barat Kabupaten Cilacap seperti Majenang. (wpas)





Posting Komentar