BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Rumah sederhana di Desa Patikraja yang selama ini tampak biasa, berubah menjadi lokasi salah satu kejahatan paling kelam yang pernah mengguncang Banyumas. Dalam rentang waktu kurang dari 12 jam, seorang pria berinisial D (25) diduga menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri, K (80), lalu membunuh A (18), perempuan muda yang memiliki hubungan khusus dengannya.
Kasus yang diungkap Polresta Banyumas itu memperlihatkan bagaimana motif ekonomi dan kepanikan dapat berkembang menjadi rangkaian kekerasan berlapis. Uang tunai, perhiasan, telepon genggam, hingga sepeda motor diduga menjadi pemicu pelaku melintasi batas paling gelap dalam hubungan keluarga maupun relasi pribadi.
Tragedi bermula Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Di rumah sang nenek di Patikraja, D diduga memukul kepala korban menggunakan palu sebelum mencekik perempuan lanjut usia tersebut dengan tali rafia hingga meninggal dunia.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, setelah memastikan korban tewas, pelaku membersihkan bercak darah dan mengambil sejumlah barang milik korban.
"Setelah memastikan neneknya tewas, tersangka membersihkan bercak darah di lokasi kejadian dan mengambil uang serta telepon genggam milik korban," ungkapnya.
Namun pembunuhan pertama itu ternyata belum menjadi akhir.
Beberapa jam kemudian, D menghubungi A (18), perempuan asal Grendeng yang merupakan rekan kerja sekaligus memiliki hubungan khusus dengannya. Dengan alasan memperkenalkan kepada orang tuanya, pelaku mengajak korban menginap di rumah yang beberapa jam sebelumnya telah berubah menjadi tempat pembunuhan.
Tanpa mengetahui jasad nenek pelaku masih berada di dalam rumah, A datang sekitar pukul 00.20 WIB. Menurut penyidik, sebelum masuk kamar, pelaku bahkan sempat mengecek kondisi jenazah dan memotret wajah korban pertama menggunakan telepon genggamnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, A mulai merasa ada sesuatu yang tidak beres. Saat melihat bagian tubuh seseorang tergeletak di ruang salat dan mencoba mencari tahu, rahasia pelaku terancam terbongkar.
"Karena takut perbuatannya diketahui, tersangka memutuskan membunuh korban kedua," kata Petrus.
Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku kembali menggunakan palu untuk menyerang korban. Saat A berteriak meminta pertolongan, pelaku membekap mulutnya menggunakan sarung bantal dan mengikat leher korban dengan tali rafia hingga tewas.
Dalam hitungan jam, dua nyawa melayang di rumah yang sama.
Setelah pembunuhan kedua, pelaku diduga kembali mengambil perhiasan, telepon genggam, dan sepeda motor milik korban. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku merekam kondisi kedua jenazah menggunakan ponselnya sendiri.
Upaya menghilangkan jejak dilakukan dengan membersihkan lantai rumah yang berlumuran darah. Menjelang pagi, pelaku bahkan membuka telepon genggam korban kedua dengan memanfaatkan sidik jari korban yang telah meninggal.
Melalui pesan singkat kepada ibu korban, pelaku mencoba menciptakan alibi seolah-olah A sedang menginap di rumah temannya dan akan berlibur ke pantai.
Ketika warga mulai mencari keberadaan K pada Jumat pagi, kepanikan pelaku semakin memuncak. Jasad sang nenek dipindahkan ke sumur di area dapur rumah untuk menyembunyikan kejahatan. Namun upaya tersebut gagal.
Warga menemukan jasad A di dalam rumah, sedangkan jenazah K berhasil dievakuasi dari sumur oleh tim gabungan Polresta Banyumas, Basarnas, dan Damkar.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban kedua. Dalam pelariannya, ia menjemput istri dan anaknya, menjual sebagian perhiasan hasil rampasan, serta membuang sejumlah barang bukti ke Sungai Serayu.
Namun pelarian itu hanya berlangsung singkat. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banyumas yang berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara berhasil menangkap D di Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, pada hari yang sama.
Tragedi Patikraja memperlihatkan bahwa pembunuhan pertama diduga lahir dari keserakahan, sedangkan pembunuhan kedua terjadi akibat kepanikan ketika kejahatan terancam terungkap.
Ironisnya, korban pertama adalah nenek kandung pelaku sendiri, sosok yang semestinya menjadi tempat pulang dalam lingkaran keluarga. Sementara korban kedua, seorang perempuan muda yang datang tanpa mengetahui horor yang telah terjadi, kehilangan nyawanya karena mengetahui terlalu banyak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi masih melengkapi alat bukti dan hasil pemeriksaan medis untuk memperkuat berkas perkara.
Bagi masyarakat Banyumas, tragedi ini meninggalkan jejak yang lebih dalam daripada sekadar angka korban. Ia menjadi potret suram tentang bagaimana hasrat menguasai harta dan rasa takut dapat meruntuhkan ikatan darah, serta mengubah sebuah rumah menjadi panggung kematian. (wpas)




Posting Komentar