74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Cemburu Berujung Berdarah, Pria Tusuk Pacar Mantan Istri di Hotel Ajibarang

 


BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Sebuah urusan administrasi pascaperceraian yang semestinya berlangsung biasa berubah menjadi aksi kekerasan berdarah. Dipicu kecemburuan dan emosi yang tak terkendali, seorang pria berinisial R (37) nekat menusuk kekasih mantan istrinya menggunakan gunting di sebuah kamar hotel di Ajibarang, Banyumas.


Peristiwa yang terjadi di Hotel Nafata, Rabu (10/6/2026) malam itu, kini diungkap Polresta Banyumas sebagai kasus penganiayaan berat yang berujung pada pelarian pelaku hingga ke Jakarta.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH mengatakan, tersangka datang ke Banyumas bersama mantan istrinya, SM (35), untuk mengurus akta cerai serta pemisahan nama anak dari kartu keluarga. Selama di Banyumas, R menginap di Hotel Nafata dan kemudian membuat janji bertemu dengan SM.


Namun, pertemuan tersebut memicu kecemburuan Y, pria yang kini menjalin hubungan dengan SM. Untuk menghindari kesalahpahaman, Y kemudian diajak menemui R di kamar nomor 906.


"Korban sempat cekcok dengan SM karena diliputi rasa cemburu. Untuk menghindari kesalahpahaman, korban kemudian diajak bertemu langsung dengan tersangka," kata Petrus saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (15/6/2026).


Bukannya meredakan ketegangan, pertemuan itu justru berubah menjadi pertengkaran. Saat SM berusaha melerai, korban diduga mendorong perempuan tersebut hingga terjatuh. Melihat mantan istrinya terjatuh, emosi R meledak.


Tanpa diketahui korban, tersangka ternyata telah lebih dahulu mengambil gunting dari dapur hotel dan menyelipkannya di saku celana.


"Dalam keadaan emosi, tersangka menusukkan gunting satu kali ke punggung kanan korban dan dua kali ke punggung kiri korban," ujar Kapolresta.


Serangan itu tak hanya melukai Y. Seorang penjaga hotel yang berusaha melerai juga terkena sabetan gunting pada lengan kanan.


Akibat penusukan tersebut, Y mengalami luka tusuk di kedua sisi punggung dan luka robek di bagian belakang kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ajibarang sebelum dirujuk ke RSU Wiradadi Husada Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif.


Setelah melakukan penyerangan, R melarikan diri menggunakan sepeda motor milik SM yang terparkir dengan mesin masih menyala. Korban yang masih sadar bahkan sempat mengejar dan menendang kendaraan pelaku hingga terjatuh ke selokan depan hotel. Namun, R berhasil kabur.


Pelaku sempat bersembunyi di sekitar Pasar Ajibarang sebelum melanjutkan pelarian ke Jakarta menggunakan bus. Upaya meloloskan diri itu hanya bertahan dua hari.


Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus R di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta.


"Dua hari setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Banyumas untuk menjalani proses penyidikan," kata Petrus.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa gunting yang digunakan untuk menusuk korban serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian peristiwa tersebut.


Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Kasus ini menjadi potret bagaimana persoalan pribadi yang seharusnya berakhir bersama putusan perceraian justru berubah menjadi tindak pidana serius. Dalam hitungan menit, kecemburuan dan ledakan emosi mengubah sebuah pertemuan administratif menjadi pertumpahan darah yang menyeret semua pihak ke ruang penyidikan. (wpas)

0

Posting Komentar