74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Audiensi Berakhir Tanpa Kesepakatan, Nasib Pedagang Eks Jalan Vihara Bergantung pada Blok B

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Jalan menuju kembalinya pedagang eks Jalan Vihara ke lokasi lama semakin tertutup. Audiensi antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas dengan tim kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Macan Indonesia (YLBMI), Senin (22/6/2026), tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, pertemuan itu membuka ruang kompromi baru melalui tawaran penempatan di Blok B Pasar Wage.


Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DKUKMP Banyumas sejak pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, serta sejumlah pedagang eks Jalan Vihara yang selama tiga bulan terakhir mengalami penurunan pendapatan setelah direlokasi ke dalam area pasar.


Di tengah tuntutan untuk kembali berjualan di luar pasar, Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan satu hal: Jalan Vihara tidak akan dibuka lagi untuk aktivitas perdagangan.


"Kami sudah menawarkan solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, kami menyiapkan Blok B yang baru diperbaiki. Teman-teman pedagang bisa melihat langsung kondisinya. Saya berharap mereka bisa menerima karena kondisinya lebih baik dibanding blok lainnya," kata Kepala DKUKMP Banyumas, Gatot Eko Purwadi.


Selain menyediakan lokasi baru, pemerintah juga menjanjikan pembongkaran eskalator yang selama ini dianggap menghalangi pandangan pengunjung menuju area perdagangan. Proses administrasi penghapusan aset, menurut Gatot, ditargetkan mulai disiapkan pekan ini.


Namun, kapasitas Blok B tidak mampu menampung seluruh pedagang.


Menurut Gatot, area tersebut hanya dapat mengakomodasi sekitar 40 pedagang, sementara jumlah pedagang eks Jalan Vihara jauh lebih besar. Dengan kondisi Pasar Wage yang sebagian besar kiosnya telah terisi, ruang kosong yang tersedia hanya tersisa secara sporadis.


"Memang tidak bisa satu gerbong masuk semua. Yang ada hanya menyisip di ruang-ruang kosong yang tersedia," ujarnya.


Jalan Vihara Dipastikan Bebas PKL


Salah satu isu yang berkembang di tengah polemik relokasi adalah kabar bahwa Jalan Vihara nantinya akan dimanfaatkan sebagai pusat kuliner malam. Spekulasi itu dibantah tegas oleh DKUKMP.


Gatot menegaskan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 secara eksplisit tidak memasukkan Jalan Vihara sebagai kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang kaki lima.


"Apapun bentuknya, di situ tidak boleh ada PKL. Selama keputusan itu belum diubah, tidak mungkin ada aktivitas perdagangan di sana," katanya.


Pemerintah bahkan telah menyiapkan konsep penataan permanen kawasan tersebut. Jalan yang telah diaspal akan dilengkapi trotoar, bangku taman, penerangan, serta elemen lanskap lainnya yang membuat aktivitas jual beli tidak lagi memungkinkan.


Untuk menghindari simpang siur informasi, DKUKMP berencana meminta Dinas Pekerjaan Umum mempublikasikan desain kawasan melalui media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas.


Di sisi lain, pemerintah juga mengakui perlunya pembaruan regulasi. Peraturan Daerah tentang PKL yang berlaku sejak 2011 dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika perkotaan saat ini dan akan diusulkan untuk direvisi.


Pedagang Memilih Menunggu


Bagi para pedagang, audiensi tersebut belum menjadi akhir perjuangan. Kuasa hukum mereka, Advokat Nanang, mengatakan fokus utama tetap mencari solusi yang mampu menjamin keberlangsungan hidup sekitar 140 pedagang eks Jalan Vihara.


"Kami memperjuangkan nasib para pedagang. Keinginan pertama sebenarnya kembali ke Jalan Vihara, tetapi kami menghormati aturan yang ada. Kami juga sempat meminta alternatif di area parkir, namun tidak memungkinkan," katanya.


Karena itu, tawaran Blok B menjadi opsi yang akan dikaji bersama para pedagang.


"Nanti kami cek dulu kelayakannya. Kalau memang layak dan disepakati para pedagang, berarti kami akan menempati Blok B. Tetapi kalau ternyata tidak memenuhi harapan, kami akan melanjutkan audiensi ke DPRD dan Bupati," ujarnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kompromi masih mungkin terjadi, tetapi keputusan akhir sangat bergantung pada apakah lokasi baru mampu menjawab persoalan utama pedagang, yakni sepinya pembeli.


Konflik yang Melampaui Persoalan Tempat Berjualan


Gelombang penolakan terhadap relokasi sebelumnya mengemuka pada Jumat (19/6/2026), ketika sekitar seratus pedagang menggelar aksi di Pasar Wage. Mereka mengaku omzet terus menurun sejak dipindahkan ke dalam pasar. Bagi mereka, relokasi bukan sekadar perpindahan lapak, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan usaha.


Namun aspirasi tersebut berhadapan dengan kepentingan lain.


Pedagang yang telah lama berjualan di dalam pasar menolak kembalinya aktivitas perdagangan ke badan jalan. Mereka berpendapat seluruh pedagang semestinya bersama-sama membangkitkan Pasar Wage dari dalam, bukan kembali keluar.


Penolakan juga datang dari warga sekitar Jalan Vihara yang merasakan perubahan lingkungan setelah kawasan tersebut ditata. Jalan menjadi lebih bersih, lalu lintas lebih lancar, dan persoalan sampah yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga mulai berkurang.


Di sinilah persoalan Pasar Wage menemukan kompleksitasnya.


Yang dipertaruhkan bukan semata lokasi berdagang, melainkan bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara hak masyarakat kecil mencari nafkah dengan kepentingan publik berupa ketertiban kota, kenyamanan lingkungan, dan kualitas ruang bersama.


Audiensi Senin siang belum menghasilkan titik temu final. Tetapi satu pesan menjadi semakin jelas: pintu menuju Jalan Vihara telah tertutup, sementara masa depan ratusan pedagang kini bergantung pada seberapa layak Blok B mampu menjadi rumah baru bagi aktivitas ekonomi mereka.


Bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas, ujian sesungguhnya bukan lagi sekadar menata ruang kota, melainkan memastikan bahwa penataan tersebut tidak meninggalkan rakyat kecil di belakang. (wpas)

0

Posting Komentar