BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto akan menutup sementara layanan "Lapak Aduan" bagi korban dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto pada 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Penutupan dilakukan setelah jumlah pelapor dan nilai kerugian terus bertambah dalam beberapa pekan terakhir.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat proses verifikasi data dan inventarisasi kerugian sebelum memasuki tahapan advokasi berikutnya.
Hingga Jumat (5/6/2026) pukul 17.00 WIB, tercatat 69 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan penipuan investasi dengan dampak finansial terbesar yang belakangan mencuat di wilayah Banyumas.
"Tujuan penutupan lapak aduan ini agar memudahkan pendataan dan nilai nominal kerugian dapat terinventarisir dengan lebih baik, sehingga kami bisa melangkah ke proses selanjutnya," kata Djoko.
Mayoritas korban merupakan pensiunan yang mengandalkan dana pinjaman maupun tabungan sebagai penopang kebutuhan hidup. Berdasarkan keterangan para pelapor, pola kejadian yang disampaikan relatif seragam. Korban mengaku mengajukan kredit yang kemudian diduga diarahkan untuk pengendapan dana oleh oknum yang saat itu bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Dari pendataan sementara, kerugian terbesar yang dialami satu korban mencapai Rp800 juta.
Meski batas akhir pendataan semakin dekat, arus laporan baru masih terus berdatangan. Sebagian besar berasal dari wilayah Banyumas bagian barat dan selatan. Banyak calon pelapor disebut belum dapat hadir langsung karena faktor kesehatan maupun keterbatasan akses informasi.
Peradi SAI Purwokerto mengimbau seluruh debitur maupun nasabah yang merasa mengalami pola kejadian serupa untuk segera melapor sebelum penutupan pendataan agar dapat memperoleh pendampingan hukum.
Di tengah bertambahnya jumlah korban, upaya pengembalian dana menjadi fokus utama tim pendamping hukum. Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto mengaku telah menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI guna memfasilitasi pertemuan dengan jajaran direksi Bank Mandiri Taspen di tingkat pusat.
"Kami akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Prioritas utama kami bukan membicarakan siapa pelakunya, tetapi bagaimana uang para nasabah bisa kembali karena itu adalah hak-hak yang harus dilindungi," ujar Djoko.
Selain mendorong penyelesaian melalui jalur komunikasi dengan manajemen pusat, pihaknya juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
Djoko menilai bertambahnya jumlah korban dan nilai kerugian yang terus meningkat memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan investigasi aparat berwenang.
"Kami tentu akan mengumpulkan seluruh data dan keterangan yang ada untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang," katanya.
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Di balik angka kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, tersimpan harapan puluhan pensiunan yang menunggu kepastian hukum sekaligus pengembalian dana yang selama ini menjadi sandaran kehidupan mereka. (wpas)





Posting Komentar