74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

41 Jadi Korban, Rp8 Miliar Raib, Djoko: Lawan Kedzoliman terhadap Lansia

 

Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH.

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Gelombang pengaduan dugaan investasi bodong yang menyeret nama oknum pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto terus membesar. Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 41 pensiunan tercatat telah mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp8 miliar.


Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahannya atas banyaknya lansia yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Menurutnya, lembaga keuangan milik negara seharusnya hadir untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pensiunan yang merupakan kelompok rentan.


“Lembaga keuangan didirikan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan justru menjerat atau merugikan para pensiunan yang sudah tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi seperti saat masih produktif,” tegas Djoko.


Ia menilai pola dugaan kejahatan yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang muncul dalam waktu relatif lama, menurutnya, mengindikasikan adanya dugaan tindakan yang terstruktur dan terencana.


Djoko juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengucuran kredit maupun aliran dana yang merugikan para korban.


Selain itu, ia mendesak langkah cepat untuk melindungi kepentingan para pensiunan yang telah kehilangan dana mereka. “Satu kata, blokir uang nasabah dan lawan segala bentuk kedzoliman terhadap para lansia,” ujarnya.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Banyumas seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor. Para korban berharap ada pemulihan kerugian serta proses hukum yang mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar