BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Gelombang pengaduan dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto berinisial D terus membesar. Hingga Senin (1/6/2026), jumlah korban yang memberikan kuasa hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencapai 30 orang dengan total kerugian ditaksir melampaui Rp5 miliar.
Sebanyak 16 pensiunan mendatangi klinik hukum tersebut pada hari yang sama untuk melaporkan kerugian yang mereka alami. Lonjakan korban dalam waktu kurang dari tiga pekan memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan memiliki pola yang menjangkau banyak nasabah di wilayah Banyumas Raya.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan pengaduan pertama diterima pada 13 Mei 2026 dan terus bertambah hampir setiap hari. Nilai kerugian masing-masing korban berkisar antara Rp120 juta hingga Rp350 juta.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas. Total kerugian yang kami data saat ini sudah lebih dari Rp5 miliar,” ujarnya.
Mayoritas korban merupakan pensiunan ASN dan purnawirawan yang menggantungkan kehidupan dari dana pensiun. Dana yang dikumpulkan selama puluhan tahun bekerja kini diduga hilang dalam skema yang sedang dipersoalkan secara hukum.
Di tengah bertambahnya laporan, muncul pertanyaan yang menjadi fokus utama para korban: ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut bermuara. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim kuasa hukum, terdapat indikasi sebagian dana digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang dijanjikan dan diduga mengalir untuk kepentingan pribadi maupun usaha tertentu.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain persoalan investasi, tim kuasa hukum juga menyoroti praktik kredit yang disebut membebani para pensiunan. Sejumlah korban diketahui menerima pinjaman Rp120 juta hingga Rp350 juta dengan tenor mencapai 17 hingga 20 tahun. Skema itu dinilai menyedot sebagian besar dana pensiun untuk pembayaran cicilan sehingga menyisakan ruang yang sempit bagi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu korban, Sri, mengaku kini menghadapi kesulitan ekonomi setelah dana sekitar Rp122 juta atas namanya belum kembali.
“Untuk kebutuhan harian saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” katanya.
Menurut Sri, seluruh transaksi dilakukan melalui pihak yang dikenalnya sebagai pegawai lembaga keuangan yang selama ini dipercaya para pensiunan. Kecurigaan baru muncul setelah keluarganya mengetahui informasi serupa dari media sosial dan pemberitaan.
Kasus ini juga mulai menyinggung aspek tanggung jawab korporasi. Tim kuasa hukum menyebut banyak korban melakukan transaksi ketika oknum yang bersangkutan masih aktif bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Karena itu, mereka menilai perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindakan individu tanpa menguji aspek pengawasan dan perlindungan terhadap nasabah.
“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab bagi para nasabah yang merasa dirugikan,” tegas Djoko.
Seiring terus bertambahnya korban, tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi VI DPR RI untuk mengawasi penanganan kasus tersebut. Bagi para pensiunan, perkara ini bukan sekadar kerugian miliaran rupiah, melainkan menyangkut tabungan masa tua, biaya hidup keluarga, dan harapan yang mereka bangun selama puluhan tahun bekerja.
Kini, para korban menunggu jawaban atas satu pertanyaan yang belum terpecahkan: di mana uang mereka berada, dan siapa yang harus bertanggung jawab. (wpas)





Posting Komentar