74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

111 Pensiunan Mengadu, Posko Peradi SAI Catat Klaim Kerugian Lebih Rp23 Miliar

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Sebanyak 111 pensiunan yang mengaku menjadi korban persoalan pembiayaan di Bank Mandiri Taspen tercatat telah menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan yang dibuka Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Posko tersebut resmi ditutup pada Rabu (10/6/2026) pukul 15.00 WIB, dengan total nilai kerugian yang diklaim para pelapor mencapai lebih dari Rp23 miliar.


Penutupan posko menandai berakhirnya tahap pendataan korban. Namun, bagi para pensiunan, langkah tersebut justru menjadi awal dari upaya mencari keadilan atas beban finansial yang mereka sebut harus ditanggung selama bertahun-tahun.


Kuasa hukum Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan jumlah pengaduan yang masuk menggambarkan besarnya persoalan yang dirasakan para pensiunan. Sebagian besar pelapor mengaku mulai menghadapi kesulitan setelah menerima fasilitas pembiayaan yang ditawarkan menjelang maupun setelah memasuki masa purna tugas.


Menurut Djoko, para pensiunan sebelumnya menjadi sasaran berbagai penawaran produk keuangan yang dikemas secara menarik. Namun ketika persoalan muncul dan diduga melibatkan oknum tertentu, para nasabah justru merasa harus memikul sendiri konsekuensi yang ditimbulkan.


“Para pensiunan mengaku saat masih aktif bekerja mereka mendapatkan berbagai pendekatan dan penawaran. Namun ketika menghadapi persoalan, mereka merasa tidak mendapatkan perhatian yang sama,” ujarnya kepada wartawan.


Data posko menunjukkan para pengadu berasal dari berbagai daerah. Mayoritas merupakan pensiunan aparatur sipil negara maupun pegawai yang telah memasuki masa purna tugas. Mereka mengaku terbebani kewajiban angsuran yang harus dijalani dalam jangka waktu panjang, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi di usia senja.


Fenomena tersebut, menurut Djoko, tidak semata menyangkut hubungan keperdataan antara lembaga keuangan dan nasabah, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi. Karena itu, seluruh laporan yang masuk akan dijadikan dasar pendampingan hukum lebih lanjut.


“Kami berharap ada perhatian dari pihak-pihak terkait agar persoalan yang dialami para pensiunan dapat ditangani secara adil dan transparan,” katanya.


Pihaknya berencana menyampaikan berbagai temuan kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan serta mendorong penyelesaian atas persoalan yang diadukan para pensiunan.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait data pengaduan maupun pernyataan yang disampaikan kuasa hukum para pelapor. Dengan demikian, seluruh tuduhan dan klaim yang disampaikan para pengadu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari pihak bank, angka 111 pengaduan dengan nilai klaim kerugian lebih dari Rp23 miliar menjadi potret persoalan yang kini menuntut transparansi dan penyelesaian. Bagi para pensiunan, yang mereka cari bukan sekadar jawaban atas beban angsuran yang terus berjalan, melainkan juga kepastian hukum atas persoalan yang mereka yakini telah menggerus ketenangan hidup di masa purna bakti. (wpas)

0

Posting Komentar