74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Tujuh Korban, Rp1,4 Miliar Raib: Dugaan Skandal Mandiri Taspen Purwokerto Membesar

 

Empat korban warga Banyumas mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Jumat pagi (29/5/2026). (Foto: wpas)


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan di PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus menyeret korban baru. Empat warga Banyumas mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Jumat pagi (29/5/2026) untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum setelah mengaku kesulitan menarik dana simpanan mereka.


Keempat korban tersebut yakni Dina Anggraini (41), warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden; Julianto (58), warga Desa Menganti, Kecamatan Rawalo; Neneng Sri Rahayu (48), warga Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur; serta Siyamto (60), warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.


Mereka mengaku mengalami hambatan pencairan dana dengan total mencapai Rp899 juta yang sebelumnya disetorkan melalui rekening di PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.


Sebelumnya, tiga korban lain telah lebih dahulu melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka adalah Kusyanti (62), Aman Santoso (60), serta NH (40), ahli waris almarhum Sunu Sansaka. Ketiganya mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp550 juta.


Dengan munculnya empat pengaduan baru, total korban yang kini didampingi kuasa hukum mencapai tujuh orang, mayoritas pensiunan.


Advokat Djoko Susanto, SH, menyebut pola kasus yang muncul tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan individual atau sekadar ulah oknum pegawai.


“Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan korporasi. Semua transaksi, penandatanganan, hingga penyerahan uang dilakukan di lingkungan kantor Mandiri Taspen Purwokerto,” kata Djoko.


Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dalam proses pengucuran kredit kepada para nasabah pensiunan.


Ia menyoroti adanya kredit dengan tenor 15 hingga 20 tahun yang diberikan kepada pensiunan berusia di atas 58 tahun. Padahal, menurutnya, ketentuan umum pembiayaan pensiunan semestinya dibatasi jauh lebih pendek.


“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin pensiunan diberikan kredit auto debet sampai 20 tahun. Ada analis kredit, surveyor, dan pimpinan cabang yang seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.


Djoko juga mendesak Komisi VI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak Bank Mandiri pusat untuk turun tangan menangani persoalan tersebut.


Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah pidana maupun perdata apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada itikad baik dari pihak PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.


“Kami akan meminta Komisi VI DPR RI memanggil Direksi Bank Mandiri. Selain itu, gugatan pembatalan perjanjian kredit juga akan kami ajukan,” katanya.


Sementara itu, salah satu korban, Siyamto, mengaku mulai mengalami kesulitan ekonomi setelah dana dan aliran keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima.


Ia mengaku sempat mengikuti skema yang ditawarkan selama dua tahun. Dalam prosesnya, rekening gaji miliknya dialihkan dan transaksi dilakukan melalui sistem auto debet.


“Sekarang saya bingung. Anak mau kuliah, gaji tidak keluar, keuntungan bunga juga tidak masuk,” ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terkait tudingan para korban maupun ancaman langkah hukum dari kuasa hukum pelapor. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar