BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Dugaan kelalaian pelayanan medis di RSUD Ajibarang kembali menjadi sorotan. Seorang warga Desa Ajibarang, Kecamatan Ajibarang, Mela Lusianawati, melaporkan serangkaian pengalaman yang dialaminya bersama keluarga kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dan meminta pendampingan hukum.
Laporan tersebut memuat tiga peristiwa berbeda yang diduga berkaitan dengan kelalaian pelayanan kesehatan, mulai dari keterlambatan penanganan pasien stroke, jarum suntik yang tertinggal di kaki bayi baru lahir, hingga kasa medis yang diduga tertinggal di dalam tubuh pasien selama hampir enam bulan pascapersalinan.
Kuasa hukum Mela, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menyebut kasus terbaru menimpa ayah mertua kliennya yang tengah menjalani perawatan akibat stroke. Saat mengalami gangguan pernapasan dan membutuhkan tindakan nebulisasi, pasien disebut tidak segera memperoleh penanganan medis.
"Kondisi pasien sempat menurun. Tindakan baru dilakukan setelah keluarga menyampaikan protes keras," ujar Djoko, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, perawat telah mengakui adanya kekeliruan dalam pelayanan. Namun hingga kini keluarga mengaku belum menerima penjelasan maupun pertanggungjawaban resmi dari pihak rumah sakit.
Kekecewaan keluarga semakin mendalam karena peristiwa tersebut bukan yang pertama. Saat melahirkan secara normal beberapa waktu lalu, Mela mengaku sempat menjalani masa pemulihan di lantai rumah sakit meski baru selesai menjalani persalinan dengan lebih dari sepuluh jahitan.
Tak lama setelah bayinya dipulangkan, keluarga menemukan jarum suntik masih menancap di kaki sang bayi dan tertutup kaus kaki. Petugas rumah sakit disebut baru datang beberapa jam kemudian untuk mencabut jarum tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
Temuan lain yang lebih serius muncul ketika Mela mengalami nyeri berkepanjangan pascamelahirkan. Hasil pemeriksaan lanjutan menemukan adanya kasa tampon yang diduga tertinggal di dalam tubuhnya selama hampir setengah tahun.
Djoko menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Dugaan tertinggalnya alat medis dan limbah medis menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan pasien yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam pelayanan kesehatan.
"Jarum suntik merupakan limbah B3 yang pengelolaannya sangat ketat. Jika sampai tertinggal dan mengenai pasien, apalagi bayi yang baru lahir, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
Atas dugaan kelalaian tersebut, tim hukum Peradi SAI Purwokerto berencana melayangkan somasi dan meminta klarifikasi resmi kepada RSUD Ajibarang. Mereka juga membuka opsi menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya.
Hingga berita ini ditulis, pihak RSUD Ajibarang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (wpas)





Posting Komentar