74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Rp23 Juta Raib, Alasan ‘Dalam Sistem’ Kini Diuji di Meja Hukum

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Seorang ibu rumah tangga asal Purwokerto Barat, Supriyani (62), menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana perbankan dalam transaksi pembiayaan yang berlangsung sejak 2023.


Warga Kelurahan Bantarsoka Banyumas itu memberikan kuasa hukum kepada Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, beserta tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengawal proses pelaporan di Polresta Banyumas.


Menurut keterangan advokat Djoko Susanto, perkara bermula pada September 2023 saat Supriyani terlibat transaksi utang-piutang dengan seorang oknum bidan berinisial NHS (35), warga Kecamatan Jatilawang. Dalam proses pencairan dana yang disebut bernilai Rp88 juta, korban mengaku hanya menerima dana bersih sebesar Rp78 juta.


Selain itu, korban juga mempertanyakan hak pokok senilai Rp23 juta yang diklaim tidak pernah diterimanya. Ketika meminta penjelasan terkait selisih dana tersebut, korban mengaku mendapat keterangan bahwa uang tersebut masih tersimpan "di dalam sistem".


Merasa dirugikan, Supriyani akhirnya memberikan dua surat kuasa khusus kepada tim kuasa hukumnya untuk menempuh langkah hukum terhadap individu maupun institusi yang diduga terlibat.


Laporan pertama ditujukan kepada oknum bidan tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan. Sementara laporan kedua menyasar PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terkait dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan.


Tim kuasa hukum menyatakan telah memperoleh kewenangan penuh untuk mendampingi klien dalam seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk menghadirkan saksi dan menempuh upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.


“Kami diberikan kuasa penuh untuk mewakili pemberi kuasa dalam proses hukum guna mengusut dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana perbankan yang dilaporkan,” demikian pernyataan tim kuasa hukum, Sabtu (30/5/2026).


Kasus ini menjadi perhatian karena menurut data Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Supriyani merupakan pelapor kesembilan yang mengadukan dugaan modus serupa. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pola yang berulang dan berpotensi melibatkan lebih banyak korban.


Hingga berita ini ditulis, laporan masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.


Polresta Banyumas diharapkan dapat mengungkap fakta dan aliran dana yang dipersoalkan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (wpas)

0

Posting Komentar