BERSWARANEWS. Com | Banyumas - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok klaim keturunan sultan yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial W (51), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban dengan modus “pembersihan harta” dan janji pemberangkatan haji.
Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi menjelaskan, tersangka rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat hingga Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang. Dalam kegiatan itu, W mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan bagian dari tanah warisan sang sultan.
Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat menjalani pengobatan bekam pada September 2025. Sejak itu, korban mengikuti kajian rutin yang dipimpin tersangka. Dalam perjalanannya, korban diyakinkan bahwa seluruh hasil usahanya berstatus “haram” dan harus “dibersihkan” dengan membayar royalti kepada tersangka.
“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ujar Kombes Petrus.
Korban kemudian diminta menyetor uang secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta. Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka dan sejumlah rekening pihak ketiga.
Tak berhenti di situ, tersangka juga meminta tambahan dana Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang mengalami kesulitan ekonomi. Total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya menghentikan seluruh pembayaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Kasus ini menyoroti munculnya pola manipulasi berbasis simbol agama dan legitimasi sosial untuk membangun kepercayaan korban. Klaim garis keturunan bangsawan dipadukan dengan doktrin spiritual dimanfaatkan untuk menekan psikologis korban agar menyerahkan uang secara sukarela.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih kritis terhadap individu yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu dalam aktivitas keagamaan, terlebih jika disertai permintaan uang.
“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” tegasnya. (wpas)




Posting Komentar