![]() |
| Ilustrasi: Polisi Bongkar Gudang Pil Haram di Rawalo. |
BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Peredaran obat ilegal kembali menembus wilayah permukiman di Kabupaten Banyumas. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar dugaan praktik edar obat keras dan psikotropika yang melibatkan seorang pria berinisial RJP (28), warga Kecamatan Rawalo.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Rawalo pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Penyelidikan yang dilakukan secara tertutup akhirnya mengarah pada penggerebekan dan penangkapan pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan obat-obatan yang diduga kuat merupakan psikotropika dan obat keras daftar G,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 856 butir. Rinciannya, 836 butir obat keras terdiri atas Tramadol, Yurindo, dan Trihexyphenidyl, serta 20 butir psikotropika jenis Alprazolam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Dari pemeriksaan awal, RJP diduga tidak sekadar sebagai pengguna, melainkan berperan aktif sebagai pengedar. Polisi kini masih mendalami jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran obat tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pengungkapan kasus ini menjadi alarm bahwa peredaran obat keras ilegal tidak lagi berpusat di kota besar, melainkan mulai menyasar lingkungan kos dan permukiman warga. Aparat pun mengimbau masyarakat lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran obat terlarang. (wpas)




Posting Komentar