74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Korban Bertambah Jadi 11 Orang, Dugaan Modus "Neraca Pinjaman" Seret Nama Oknum Pegawai Bank

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Dugaan penipuan berkedok investasi atau program "neraca pinjaman" yang menyeret nama seorang oknum pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto terus berkembang. Hingga Sabtu (30/5/2026), sebanyak 11 korban telah meminta pendampingan hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan nilai kerugian kolektif yang disebut mencapai miliaran rupiah.


Dua korban terbaru, Miskijo (58), warga Kecamatan Sumbang, dan Sunarto (62), warga Purwokerto Selatan, mengaku mengalami pola yang sama pada Desember 2025. Keduanya semula mengajukan pinjaman dalam jumlah terbatas, masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta. Namun, menurut pengakuan mereka, pinjaman justru diproses hingga membengkak menjadi Rp300 juta dan Rp268 juta setelah mengikuti arahan seorang oknum pegawai bernama Dhika.


Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Korban menyebut proses pengajuan hingga pencairan kredit berlangsung hanya dalam sehari tanpa tahapan verifikasi yang lazim dilakukan dalam prosedur perbankan.


Setelah dana dicairkan melalui teller, korban mengaku diarahkan menuju ruangan pelaku. Di tempat itu, seluruh uang yang baru diterima disebut diambil kembali dengan alasan akan dimasukkan ke dalam program investasi internal bank bernama "neraca pinjaman" yang dijanjikan menghasilkan keuntungan rutin.


Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memberikan imbal hasil sebesar Rp6 juta per bulan. Pembayaran berlangsung selama empat bulan, sejak Januari hingga April 2026. Namun aliran dana berhenti total pada Mei 2026 setelah pelaku dikabarkan mengundurkan diri dari pekerjaannya per 1 Mei dan tidak lagi dapat dihubungi.


Akibatnya, para korban kini harus menanggung cicilan kredit jangka panjang atas pinjaman yang tidak pernah mereka nikmati. Sunarto mengaku mengalami kerugian sekitar Rp224 juta dan harus menanggung potongan pensiun Rp3,16 juta per bulan selama 155 bulan. Dari total dana pensiunnya, tersisa sekitar Rp460 ribu setiap bulan untuk kebutuhan hidup.


Sementara itu, Miskijo menyebut kerugiannya mencapai Rp300 juta. Ia mengaku sempat menerima pengembalian sebagian dana sebesar Rp100 juta untuk kebutuhan membeli rumah, namun sisa dana lainnya hingga kini belum kembali.


Bertambahnya jumlah korban mendorong Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mendesak aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Kuasa hukum korban juga memberikan ultimatum kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri atau menyelesaikan seluruh kerugian korban dalam waktu 1x24 jam.


Selain menyoroti dugaan perbuatan individu, kuasa hukum meminta OJK menelusuri kemungkinan adanya celah pengawasan dan mendesak manajemen Bank Mandiri Taspen melakukan audit terhadap proses penyaluran kredit yang menjadi dasar munculnya kasus tersebut.


Menurut kuasa hukum, pengunduran diri pelaku tidak otomatis menghapus tanggung jawab institusi apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam proses kredit. Korban meminta kontrak pinjaman yang diduga bermasalah dibatalkan secara hukum serta hak-hak pensiun mereka dipulihkan.


"Jangan menunggu korban bertambah banyak baru ada tindakan. Ini menyangkut nasib para pensiunan yang kini harus bertahan hidup dengan sisa penghasilan yang sangat minim," ujar kuasa hukum korban.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan para korban. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar