BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Kepolisian Resor Kota Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturraden. Seorang pria berinisial OS (26), warga Baturraden, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor demi memenuhi kebutuhan bermain judi slot dan konsumsi minuman keras.
Kasus ini menjadi potret bagaimana praktik perjudian daring tidak hanya menggerus kondisi ekonomi pelaku, tetapi juga mendorong lahirnya tindak kriminal di tengah masyarakat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH SIK MH menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 25 Mei 2026. Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi yang dipicu kebiasaan berjudi slot,” ujar Kapolresta.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di pekarangan rumah milik SMS (42), warga Desa Karangtengah, Baturraden. Saat itu, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban terparkir di garasi rumah dengan kunci kontak yang masih tergantung di kendaraan.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Tanpa merusak kendaraan, OS membawa kabur sepeda motor tersebut dalam hitungan menit.
Aksi pelaku sebenarnya sempat diketahui salah satu saksi di lokasi. Namun, tersangka berhasil melarikan diri sebelum warga melakukan pengejaran. Motor hasil curian kemudian disembunyikan di kios bunga milik keluarganya guna menghindari kecurigaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Tidak berhenti pada aksi pencurian, tersangka juga diduga berupaya mengubah motor curian menjadi sumber uang cepat. Sehari setelah kejadian, OS bersama rekannya mulai menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain. Nilai gadai awal disebut sebesar Rp1 juta dan terus bertambah melalui beberapa transaksi hingga mencapai total Rp3 juta.
Polisi mengungkap, uang hasil gadai bukan digunakan untuk kebutuhan mendesak ataupun biaya hidup, melainkan habis untuk minuman keras dan berjudi slot secara daring.
“Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk konsumsi minuman keras dan bermain judi slot. Setelah uang habis, tersangka kembali mencari tambahan dana dengan cara yang sama,” jelas Petrus.
Kasus ini kembali memperlihatkan pola kejahatan jalanan yang dipicu tekanan ekonomi sekaligus kecanduan judi online. Dalam banyak kasus, perjudian digital bukan hanya menimbulkan kerugian finansial pribadi, tetapi juga menjadi pintu masuk tindak kriminal lain seperti pencurian, penipuan hingga penggelapan.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak di motor yang terparkir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman. Di sisi lain, kami juga mengingatkan agar menjauhi praktik perjudian yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (wpas)





Posting Komentar