BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Dua warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi di lingkungan PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (28/5/2026). Mereka meminta perlindungan dan pendampingan hukum setelah dana ratusan juta rupiah yang disetorkan melalui seorang oknum karyawan bank hingga kini tak bisa ditarik kembali.
Kedua korban yakni Aman Santoso (60), warga Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, serta NH (40), warga Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, selaku ahli waris almarhum Sunu Sansaka. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp357 juta.
Advokat Djoko Susanto, SH, menyebut kedua kliennya diduga menjadi korban modus investasi dengan pola serupa seperti kasus sebelumnya yang menimpa warga Ledug, Banyumas.
“Modusnya sama. Korban diminta menanamkan modal dengan iming-iming bagi hasil. Namun saat uang hendak ditarik, dana justru tidak bisa kembali,” kata Djoko.
Menurutnya, sosok yang disebut bernama Dika diduga berperan sebagai oknum yang mengatasnamakan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada saat peristiwa terjadi di tahun 2024.
Djoko merinci, Aman Santoso mengalami kerugian sekitar Rp230 juta, sedangkan NH selaku ahli waris korban mengalami kerugian sekitar Rp127 juta. Atas dugaan tersebut, pihaknya melayangkan somasi terbuka kepada Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan kepada oknum bernama Dika agar bertanggung jawab dalam waktu 3x24 jam.
“Kami meminta saudari Dika segera mempertanggungjawabkan kerugian klien kami. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Tak hanya itu, Djoko juga melontarkan kritik keras terhadap pengawasan sektor perbankan, khususnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Purwokerto. Ia menilai lemahnya pengawasan membuka ruang munculnya korban-korban baru dengan modus serupa.
“Kami meminta OJK pusat maupun daerah turun tangan serius. Ini menyangkut kredibilitas dunia perbankan. Sudah ada tiga korban yang datang ke klinik hukum dengan pola yang hampir identik,” ujarnya.
Sementara itu, Aman Santoso mengungkapkan dirinya awalnya mempercayai tawaran investasi karena statusnya sebagai pensiunan nasabah aktif Bank Mandiri Taspen. Ia mengaku memperoleh informasi promo melalui pesan WhatsApp yang kemudian dikonfirmasi kepada petugas keamanan bank.
Proses itu berlanjut hingga Aman mengajukan pinjaman senilai Rp325 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, ia menerima sekitar Rp290 juta. Dari jumlah tersebut, Rp230 juta diserahkan kepada oknum yang dikenalnya sebagai pegawai bank.
“Katanya untuk investasi dan akan dikelola pimpinan bank. Serah terimanya juga dilakukan di bank,” ujar Aman.
Ia mengaku sempat menerima keuntungan bulanan sebesar Rp6 juta selama 10 bulan pertama. Namun nominal itu terus menurun menjadi Rp3 juta hingga terakhir hanya Rp2 juta. Bahkan pada Mei 2026, ia mengaku hanya menerima total Rp3 juta.
Meski pembayaran keuntungan masih berjalan, Aman mulai curiga karena nilai yang diterima tak lagi sesuai kesepakatan awal. Hingga kini, dana pokok yang disetorkan belum dapat ditarik kembali.
Kasus ini juga meninggalkan beban psikologis berat bagi keluarga korban lain. NH menyebut almarhum suaminya terus memikirkan persoalan dana tersebut hingga kondisi kesehatannya menurun sebelum meninggal dunia.
Kini, para korban berharap ada langkah konkret dari pihak bank maupun regulator agar dugaan praktik investasi bermasalah di lingkungan perbankan tidak kembali memakan korban. (wpas)




Posting Komentar