74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Rp25 Juta di Pundak Sopir, Peran Kampus Dipertanyakan

Sopir odong-odong, I Gusti Putra Evando Evictor Ricky Ganjar Agung alias Victor (45), menilai beban tanggung jawab tidak semestinya ditanggung seorang diri.
BERSWARANEWS.Com, Banyumas - Kesepakatan ganti rugi Rp25 juta akibat kecelakaan odong-odong yang membawa mahasiswa UIN Saizu Purwokerto di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, memunculkan persoalan baru. Sopir odong-odong, I Gusti Putra Evando Evictor Ricky Ganjar Agung alias Victor (45), menilai beban tanggung jawab tidak semestinya ditanggung seorang diri.

Victor kemudian mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Ia mengaku keberatan setelah dalam mediasi 18 September 2026 menyatakan bersedia membayar biaya perbaikan dua sepeda motor sebesar Rp15 juta dan pengobatan Rp10 juta.

Kesepakatan itu muncul setelah kecelakaan pada 13 September sekitar pukul 08.45 WIB di Grumbul Karangpelem, Desa Baseh. Odong-odong yang membawa rombongan mahasiswa diduga tidak kuat menanjak, bergerak mundur, lalu menabrak sepeda motor di belakangnya.

Pengendara sepeda motor mengalami luka, sementara dua kendaraan rusak. Seluruh penumpang odong-odong dilaporkan selamat.

Advokat Djoko Susanto, SH, yang menerima pengaduan Victor, menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas. Menurut dia, kendaraan disewa panitia mahasiswa untuk kegiatan kampus sehingga tanggung jawab tidak semestinya langsung diarahkan seluruhnya kepada pengemudi.

"Jangan beban ini dibebankan kepada sopir odong-odong saja. Ini kegiatan kampus, diprogram dan diselenggarakan mahasiswa. Pihak kampus juga harus ikut bertanggung jawab," kata Djoko, Jumat (19/9/2026).

Victor mengaku hanya menerima Rp350 ribu dari penyewaan odong-odong dan baru dibayar Rp100 ribu sebagai uang muka. Kendaraan tersebut dipesan panitia melalui WhatsApp untuk mengangkut mahasiswa dalam kegiatan di Baseh.

"Sangat keberatan seolah semua dibebankan kepada saya. Saya hanya menyewakan odong-odong untuk kegiatan kampus UIN Saizu," ujar Victor.

Djoko menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghapus tanggung jawab Victor sebagai pengemudi. Namun, menurut dia, konteks penyelenggaraan kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat perlu ikut diperiksa sebelum seluruh beban finansial diarahkan kepada sopir.

Ia menyebut Rp25 juta merupakan beban besar bagi Victor yang berpenghasilan tidak tetap dan masih memiliki kendaraan kredit sebagai sarana mencari nafkah.

"Nilai Rp25 juta sangat besar bagi seorang sopir odong-odong. Karena itu kami meminta Rektor UIN Saizu melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan dan keadilan," kata Djoko.

Victor kini memberikan kuasa kepada Djoko Susanto, Wahidin, dan Eko Prihatin dari PBH Peradi SAI Purwokerto untuk mendampinginya.

Kesepakatan Rp25 juta belum menutup perkara. Justru dari sini muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh beban kecelakaan layak ditanggung sopir, ketika kendaraan digunakan dalam kegiatan yang diselenggarakan panitia mahasiswa? (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar