![]() |
| Ilustrasi: Polemik Proposal HUT ke-81 RI di Cilongok: Rp74,7 Juta, 77 Sasaran Dukungan, dan Pertanyaan Transparansi |
BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, justru memasuki ruang polemik. Proposal dukungan pembiayaan kegiatan yang menyasar sedikitnya 77 pihak—mulai SPPG, perbankan, pemerintah desa, SPBU hingga badan usaha lainnya—memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penghimpunan dana dan transparansi anggaran.
Sorotan menguat karena total kebutuhan anggaran kegiatan tercatat mencapai Rp74,7 juta, sementara sumber pembiayaan berasal dari kombinasi APBD, iuran aparatur, serta dukungan CSR dan sponsor dari sejumlah lembaga maupun sektor usaha.
Dokumen proposal bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026, diterbitkan panitia peringatan HUT RI tingkat Kecamatan Cilongok pada 27 Juli 2026, mencantumkan daftar pihak yang diharapkan memberikan dukungan. Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah SPPG se-Kecamatan Cilongok dengan estimasi dukungan Rp10 juta.
Angka tersebut sempat menimbulkan tafsir bahwa setiap SPPG dibebani Rp10 juta. Namun, Camat Cilongok Susanti Tri Pamuji membantah tafsir tersebut.
"Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, Mas, bukan per SPPG. Jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta," ujar Susanti, Sabtu (15/8/2026).
Rp74,7 Juta dan Pertanyaan dari Mana Uangnya
Di tengah polemik, struktur pembiayaan kegiatan menjadi titik penting yang perlu dibuka kepada publik.
Panitia mencantumkan APBD sebagai sumber anggaran pokok, ditambah iuran ASN dan non-ASN di lingkungan kecamatan serta dukungan CSR atau sponsor dari perbankan, pemerintah desa, SPBU dan sejumlah sektor usaha.
Masalahnya, hingga kini belum tersedia rincian terbuka mengenai komposisi pembiayaan tersebut. Berapa porsi APBD? Berapa yang berasal dari iuran aparatur? Dan berapa target yang hendak dihimpun dari pihak eksternal?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena proposal tidak hanya menyasar institusi pemerintahan, tetapi juga badan usaha dan lembaga yang berada di luar Kecamatan Cilongok.
Dalam daftar 77 pihak yang dicantumkan, antara lain terdapat RSUD Ajibarang dan Bank Jateng Ajibarang. Fakta tersebut memperluas pertanyaan mengenai dasar penentuan penerima proposal, mekanisme permohonan dukungan, serta status kontribusi yang diminta—apakah bersifat sukarela atau memiliki nominal tertentu.
Iuran Desa Ikut Disorot
Persoalan pembiayaan juga dikaitkan dengan iuran rutin kegiatan peringatan kemerdekaan.
Kepala Desa Batuanten, Kecamatan Cilongok, Yuliarto HS, SH, mengatakan terdapat iuran yang selama ini diberlakukan kepada desa.
"Iuran rutin tiap 17-an. Desa yang upacara sendiri di desa ditarik Rp750 ribu. Yang nginduk ke kecamatan Rp1.250.000," ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah lapisan persoalan karena publik kini tidak hanya mempertanyakan proposal dukungan eksternal, tetapi juga bagaimana keseluruhan sumber dana tersebut dirancang, dihimpun, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.
Tenggat Kurang dari Sepuluh Hari
Proposal tertanggal 27 Juli 2026 juga memberikan batas waktu konfirmasi dukungan hingga 5 Agustus 2026. Artinya, pihak-pihak yang menjadi sasaran proposal hanya memiliki waktu kurang dari sepuluh hari untuk memberikan kepastian dukungan.
Sementara itu, kegiatan yang dibiayai berlangsung dalam rangkaian agenda peringatan HUT ke-81 RI, antara lain senam bersama dan lomba lintas sektoral pada 12 Agustus serta upacara bendera pada 17 Agustus 2026.
Berita sebelumnya:
Upacara Kemerdekaan di Tengah Sengketa Tanah, Lapangan Besar Cilongok Jadi Polemik
Di sinilah transparansi menjadi penting. Ketika sumber dana berasal dari berbagai kanal, publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang menyumbang, berapa nominalnya, untuk pos apa dana digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Pegiat Antikorupsi Minta RAB Dibuka
Advokat sekaligus pegiat sosial Agusta Amrulloh Awali SH, atau akrab disapa Tata, meminta panitia membuka rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara proporsional.
"Masyarakat berhak tahu rincian penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari APBD dan iuran wajib. Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya," ujarnya.
Sorotan tersebut bukan berarti setiap proposal dukungan otomatis merupakan pungutan liar. Namun, batas antara dukungan sukarela, iuran, dan pungutan harus memiliki dasar serta mekanisme yang jelas, terlebih ketika melibatkan institusi pemerintah dan badan usaha.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi panitia mengenai rincian penggunaan anggaran Rp74,7 juta, termasuk pos belanja yang menyerap dana terbesar dan berapa dana yang telah terealisasi.
Lapangan Upacara Juga Diselimuti Sengketa
Polemik tidak berhenti pada persoalan anggaran.
Lokasi upacara di Lapangan Desa Cilongok juga menjadi perhatian karena lahan tersebut sejak 2025 dipasangi plang bertuliskan "Tanah Sengketa, Tidak Boleh untuk Aktivitas" oleh pihak yang mengklaim kepemilikan.
Kuasa hukum ahli waris, Ananto Widagdo, sebelumnya menduga terdapat persoalan administrasi, termasuk dugaan hilangnya dokumen Buku C Desa.
Di sisi lain, Kepala Desa Cilongok, Waluyo, menyatakan sertifikasi lahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan aset desa.
Dengan demikian, terdapat dua isu berbeda yang kini berkelindan dalam persiapan peringatan HUT RI di Cilongok: transparansi pembiayaan kegiatan dan status lahan yang akan digunakan sebagai lokasi upacara.
Hingga Minggu (16/8/2026), panitia tetap menyiapkan Lapangan Desa Cilongok untuk pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus 2026.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Nungky Harry Rachmat belum memberikan keterangan terkait proposal maupun mekanisme permintaan dukungan kepada lembaga di luar pemerintahan dan SPPG. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penarikan dan penggunaan dana tersebut.
Kasus Palembang Jadi Cermin
Polemik serupa sebelumnya muncul di Palembang, Sumatera Selatan. Camat Ilir Timur I, Purba Sanjaya, dikenai sanksi administratif setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait permintaan sumbangan untuk kegiatan HUT ke-81 RI yang mencapai Rp76,2 juta.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan. Sejumlah staf juga dikenai sanksi. Dana yang telah dihimpun bahkan dikembalikan, namun pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus proses pemberian sanksi.
Kasus Palembang tentu tidak serta-merta dapat disamakan dengan persoalan di Cilongok. Namun, kasus tersebut menunjukkan satu hal penting: penggalangan dana untuk kegiatan publik yang melibatkan aparatur pemerintah membutuhkan kehati-hatian, dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Kini, pertanyaan publik di Cilongok bukan semata tentang Rp74,7 juta. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana uang publik dan dukungan pihak ketiga dihimpun, siapa yang menetapkan nominalnya, apakah seluruhnya benar-benar sukarela, serta bagaimana setiap rupiah nantinya dipertanggungjawabkan.
Peringatan kemerdekaan semestinya menjadi panggung kebersamaan. Karena itu, transparansi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan panitia penyelenggara.
Redaksi berswaranews akan terus memantau perkembangan polemik tersebut. (wpas)





Posting Komentar