![]() |
| Ilustrasi: HUT RI di Cilongok Dibayangi Dua Polemik: Rp10 Juta SPPG dan Lapangan Bersengketa |
BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, memasuki fase yang tidak biasa. Di tengah persiapan seremoni kemerdekaan, muncul dua persoalan yang memantik perhatian publik: surat permohonan dukungan anggaran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan rencana penggunaan Lapangan Besar Cilongok yang disebut masih menjadi objek sengketa.
Dua isu tersebut berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai transparansi penggalangan dukungan kegiatan sekaligus dasar pemilihan lokasi upacara yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2026.
Angka Rp10 Juta dan Klarifikasi Camat
Sorotan pertama bermula dari surat panitia peringatan HUT ke-81 RI tingkat Kecamatan Cilongok bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam surat tersebut tercantum sejumlah agenda, antara lain upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB serta senam bersama dan lomba lintas sektoral pada 12 Agustus 2026 di Lapangan Desa Panembangan.
Total kebutuhan anggaran yang tercantum mencapai Rp74,7 juta. Sumber pembiayaan disebut berasal dari APBD, iuran ASN/non-ASN, serta CSR atau sponsor.
Yang kemudian menjadi perhatian adalah pos dukungan dari SPPG se-Kecamatan Cilongok dengan estimasi Rp10 juta.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan: apakah Rp10 juta merupakan kewajiban setiap SPPG?
Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, membantah tafsir tersebut. Ia menegaskan angka Rp10 juta merupakan estimasi dukungan secara gabungan dari SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan pungutan sebesar Rp10 juta kepada masing-masing SPPG.
«“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan per SPPG. Jadi jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta.”»
Susanti juga menyarankan persoalan teknis mengenai mekanisme dukungan dikonfirmasi langsung kepada panitia sebagai pihak yang menyusun proposal.
Panitia sendiri memberikan batas waktu konfirmasi dukungan anggaran hingga 5 Agustus 2026 dengan alasan kebutuhan persiapan kegiatan.
Belajar dari Polemik Palembang
Isu permintaan dukungan kegiatan kemerdekaan menjadi semakin sensitif karena terjadi pula polemik serupa di daerah lain.
Di Palembang, Sumatera Selatan, Camat Ilir Timur I, Purba Sanjaya, dikenai sanksi administratif setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait permintaan sumbangan untuk kegiatan HUT ke-81 RI yang mencapai Rp76,2 juta.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan. Sejumlah staf camat juga disebut mendapat sanksi. Dana yang sebelumnya dihimpun dari masyarakat telah dikembalikan, tetapi pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus proses pemberian sanksi.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penggalangan dana untuk kegiatan publik, terlebih yang melibatkan aparatur pemerintahan, tidak hanya menyangkut persoalan teknis pembiayaan. Ada aspek kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta relasi kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat yang harus diperhatikan.
Dalam konteks Cilongok, klarifikasi camat bahwa angka Rp10 juta merupakan estimasi gabungan menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa setiap SPPG dibebani nominal tersebut.
Lapangan Upacara Masih Dipersoalkan
Persoalan kedua justru menyentuh aspek yang lebih fundamental: lokasi upacara.
Rencana penggunaan Lapangan Besar Cilongok disebut masih menuai keberatan karena lahan seluas lebih dari 1,1 hektare tersebut diklaim menjadi objek sengketa kepemilikan antara Pemerintah Desa Cilongok dan sejumlah ahli waris yang mengaku memiliki hak historis atas tanah tersebut.
Tamami, perwakilan ahli waris, menilai keputusan menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat upacara telah mengabaikan persoalan hukum yang masih berlangsung.
Ia menyebut proses pengembalian hak atas lahan masih ditempuh melalui jalur hukum.
«“Apa yang telah diputuskan oleh Camat Cilongok telah menciderai kesepakatan, melukai hati kami. Ini bukan contoh kepemimpinan yang baik,” tegas Tamami kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).»
Pernyataan tersebut menempatkan polemik Lapangan Besar bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan upacara. Jika benar status kepemilikan lahan masih disengketakan, keputusan menggunakan lokasi tersebut berpotensi kembali membuka konflik antara pemerintah desa dan pihak yang mengklaim hak atas tanah.
Antara Seremoni, Anggaran, dan Kepastian Hukum
Peringatan kemerdekaan pada dasarnya merupakan agenda publik yang semestinya berlangsung dalam suasana kebersamaan. Namun, dua persoalan yang muncul di Cilongok memperlihatkan bahwa penyelenggaraan kegiatan publik membutuhkan lebih dari sekadar kesiapan seremoni.
Soal anggaran menuntut transparansi dan kejelasan sumber pembiayaan. Sementara soal lokasi membutuhkan kepastian status hukum agar kegiatan yang membawa nama pemerintah tidak justru menjadi pemicu konflik baru.
Klarifikasi mengenai angka Rp10 juta telah diberikan camat. Namun, polemik lapangan masih menyisakan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih komprehensif, terutama mengenai status hukum lahan, dasar pemilihan lokasi, serta apakah telah ada kesepahaman dengan pihak-pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Kemerdekaan seharusnya dirayakan dengan persatuan. Karena itu, seluruh rangkaian peringatannya pun idealnya berdiri di atas tiga fondasi: transparansi anggaran, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak para pihak.
Di titik inilah kualitas penyelenggaraan HUT ke-81 RI di Cilongok akan diuji—bukan hanya meriah di lapangan, tetapi juga tertib dalam tata kelola dan sensitif terhadap persoalan hukum yang ada. (wpas)





Posting Komentar