BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Aksi pelemparan kereta api kembali terjadi di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto. Terbaru, KA 233F Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi–Cilacap dilempari batu saat melintas di petak jalan Gombong–Ijo, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.02 WIB.
Akibat aksi tersebut, kaca jendela kereta ekonomi dengan nomor sarana K301430 mengalami keretakan. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan pelemparan kereta bukan sekadar bentuk kenakalan, melainkan tindakan yang berpotensi langsung mengancam keselamatan penumpang, awak kereta api, maupun masyarakat di sekitar jalur rel.
“Pelemparan kereta api bukan kenakalan biasa. Batu atau benda keras yang dilempar dapat memecahkan kaca dan melukai orang di dalam kereta,” tegas As’ad.
Catatan KAI menunjukkan persoalan tersebut belum sepenuhnya berhenti. Hingga Agustus 2026, terdapat lima kasus pelemparan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto. Meski seluruhnya tidak menimbulkan korban, seluruh pelaku berhasil diidentifikasi.
Mayoritas pelaku merupakan anak-anak. Sementara dalam kasus terbaru, pelaku diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
KAI kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan sesuai kondisi masing-masing pelaku. Untuk pelaku anak, pembinaan melibatkan orang tua dan kepolisian, termasuk melalui surat pernyataan pertanggungjawaban.
Namun, pendekatan pembinaan tersebut berjalan beriringan dengan aspek hukum. KAI mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat membawa konsekuensi pidana serius.
KAI merujuk Pasal 194 ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi perbuatan yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, termasuk lalu lintas kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 194 ayat (2) mengatur ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, KAI memilih memperkuat langkah preventif. Sosialisasi keselamatan terus dilakukan di sekolah maupun lingkungan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel.
Edukasi diarahkan untuk mengubah cara pandang masyarakat, terutama anak-anak, bahwa jalur dan perjalanan kereta api bukan ruang bermain. Batu yang dilempar dari luar mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi dampaknya dapat mengenai penumpang dengan konsekuensi yang tidak terukur.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta, seperti membakar semak di sekitar jalur rel, merusak fasilitas perkeretaapian, maupun melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan perjalanan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan keamanan di sekitar jalur rel.
“Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang,” ujar As’ad.
Lima kasus dalam delapan bulan menjadi sinyal bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak cukup hanya dijaga dari dalam kabin dan oleh petugas. Jalur rel adalah ruang keselamatan bersama—dan satu batu yang dilempar dari luar dapat berubah menjadi ancaman serius bagi puluhan hingga ratusan nyawa di dalamnya. (wpas)




Posting Komentar