74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pelayanan RS Negeri Disorot, Kajari Banyumas: Semua Pasien Harus Diperlakukan Setara

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Bambang Sunoto, S.H., M.H.

BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Kualitas pelayanan rumah sakit negeri mendapat sorotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Bambang Sunoto, S.H., M.H. Ia mendorong fasilitas kesehatan milik negara memperkuat pelayanan agar mampu bersaing dengan rumah sakit swasta sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.


Bambang menegaskan, rumah sakit negeri merupakan fasilitas publik yang harus melayani seluruh masyarakat secara setara, tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan dengan pejabat.


“Kenapa rumah sakit negeri tidak mau bersaing dengan swasta? Yang pasti diutamakan adalah pelayanan,” tegasnya.


Menurutnya, kecenderungan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memilih rumah sakit swasta menjadi sinyal bahwa kualitas pelayanan rumah sakit negeri perlu terus dievaluasi. Kecepatan, profesionalitas, kesetaraan, dan kepastian pelayanan, kata dia, harus menjadi standar utama.


Lebih jauh, Bambang mengingatkan pengelola fasilitas kesehatan agar tidak memainkan dana BPJS, terutama melalui rekayasa data pasien demi mengejar peningkatan dana kapitasi.


Ia mencontohkan potensi pencantuman pasien fiktif seolah-olah telah menerima pelayanan kesehatan. Praktik tersebut, apabila terbukti memenuhi unsur pidana, dapat berujung pada perkara korupsi.


“Jangan sampai karena ingin meningkatkan dana kapitasi kemudian membuat daftar pasien fiktif. Saya tidak mau seperti itu,” ujarnya.


Bambang menekankan dana BPJS pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat melalui mekanisme subsidi silang. Karena itu, pelayanan kepada pasien harus diberikan secara adil, baik kepada masyarakat miskin maupun mereka yang mampu.


“Nyawa lebih utama daripada pembiayaan. Negara harus hadir dalam melayani masyarakat di sektor kesehatan,” katanya.


Pengawasan Kejari Banyumas juga diarahkan pada distribusi barang bersubsidi, termasuk pupuk dan BBM. Bersama Dinas Pertanian, Kejari telah membentuk tim untuk mengawasi peredaran pupuk dan pestisida.


Bambang mengingatkan agar pupuk subsidi tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak atau dijual dengan harga di luar ketentuan. Celah disparitas harga antara barang subsidi dan nonsubsidi, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.


Meski demikian, Kejari Banyumas menegaskan pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah pencegahan dan edukasi. Penindakan ditempatkan sebagai langkah ketika penyimpangan benar-benar terjadi dan memenuhi unsur hukum.


“Kita melakukan pencegahan daripada menindak. Kalau sudah menindak, biayanya besar. Negara juga rugi,” kata Bambang.


Ia mengajak masyarakat dan media menjadi bagian dari sistem pengawasan publik. Keterbatasan personel aparat penegak hukum, menurutnya, membuat informasi masyarakat dan pemberitaan media menjadi salah satu pintu penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan.


Bambang juga menegaskan, hingga kini pihaknya belum menyebut adanya laporan konkret mengenai penyimpangan dana kapitasi di Banyumas. Edukasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif agar celah penyimpangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.


Pada akhirnya, pesan Kajari Banyumas mengerucut pada dua hal: pelayanan publik harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan dana publik harus dijaga dari segala bentuk rekayasa maupun penyimpangan. (wpas)

0

Posting Komentar