74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Gempur Rokok Ilegal! Jutaan Batang Dimusnahkan di Banyumas


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026. Tindakan tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga miliaran rupiah.


Pemusnahan dilakukan di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026), dan disaksikan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Bupati Sadewo menegaskan besarnya jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menunjukkan bahwa praktik peredaran barang tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara. Karena itu, pemberantasannya tidak dapat dibebankan semata kepada aparat penegak hukum.


"Kita sudah sering mendengar slogan 'Gempur Rokok Ilegal'. Saya berharap ini tidak hanya menjadi ajakan, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama," tegasnya.


Ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Menurutnya, harga yang lebih murah bukanlah keuntungan, melainkan kerugian yang berdampak pada penerimaan negara, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta kepentingan publik secara luas.


Sementara itu, Kepala Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi mengungkapkan, barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.069.223 batang hasil penindakan tahun 2025 dan 937.321 batang hasil penindakan tahun 2026. Dari keseluruhan barang bukti tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp2,87 miliar.


Menurut Dwijanto, rokok ilegal tersebut ditemukan di berbagai titik, mulai dari toko pengecer hingga gudang penyimpanan. Pengungkapan kasus tidak hanya berasal dari operasi pengawasan petugas, tetapi juga berkat informasi yang disampaikan masyarakat.


Wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.


Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara bergilir di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Setelah digelar di Banyumas pada 2023, kegiatan serupa dilaksanakan di Banjarnegara pada 2024, Purbalingga pada 2025, dan kembali ke Banyumas pada 2026.


Melalui pemusnahan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan hukum sekaligus menjadi pesan kuat bahwa peredaran rokok ilegal akan terus menjadi sasaran utama pengawasan dan penindakan. (wpas)

0

Posting Komentar