74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Sinkronkan KUHAP Baru, Aparat Penegak Hukum di Banyumas Perkuat Sinergi Persidangan Elektronik


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Aparat penegak hukum di Kabupaten Banyumas memperkuat koordinasi dalam menghadapi implementasi ketentuan baru hukum acara pidana melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar di Media Center Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (23/7).


Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas turut ambil bagian dalam forum tersebut. Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas Anggi Febiakto diwakili Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto.


Rapat yang diinisiasi Pengadilan Negeri Purwokerto itu difokuskan pada penyamaan persepsi dalam pelaksanaan pedoman pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menegaskan bahwa perubahan regulasi menuntut kesiapan seluruh institusi penegak hukum agar implementasinya berlangsung seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.


"Pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 ini memerlukan komitmen bersama serta kesiapan teknis maupun administratif dari seluruh jajaran penegak hukum. Melalui ruang koordinasi ini, kita memastikan bahwa proses hukum, khususnya pengajuan kasasi dan pelaksanaan persidangan elektronik, dapat berjalan selaras, cepat, dan tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Eddy.


Selain membahas implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026, forum tersebut juga mengacu pada Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik.


Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banyumas, Sigit Purwanto, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung penguatan sistem administrasi dan layanan hukum yang terintegrasi, termasuk optimalisasi persidangan berbasis elektronik.


"Sinergi antara Rutan, Pengadilan, dan Kejaksaan adalah kunci utama dalam menjamin kepastian hukum bagi warga binaan. Kami siap mendukung penuh penguatan teknis administrasi serta persidangan elektronik sesuai regulasi yang berlaku," kata Sigit.


Koordinasi tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Purwokerto serta para jaksa dari Kejaksaan Negeri Purwokerto.


Melalui forum lintas institusi ini, aparat penegak hukum di Banyumas berupaya memastikan transisi menuju implementasi KUHAP baru berjalan efektif. Penguatan koordinasi dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola peradilan pidana yang lebih terpadu, transparan, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencari keadilan. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar