74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Gugatan Rp1 Miliar Warnai Sidang Perdana Sengketa Kredit Pensiunan di PN Purwokerto

Ilustrasi: Gugatan Rp1 Miliar Warnai Sidang Perdana Sengketa Kredit Pensiunan di PN Purwokerto. 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Sengketa dugaan ingkar janji terkait pembatalan kredit pensiunan mulai memasuki babak persidangan. Sidang perdana perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak.


Gugatan diajukan pensiunan Mulyono, S.Sos. melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Djoko Susanto, SH, terhadap Nurma Handika Sari, disertai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela sebagai para turut tergugat.


Dalam gugatannya, penggugat menilai Nurma Handika Sari telah ingkar janji setelah menerima uang sebesar Rp275 juta pada April 2025 dengan komitmen mengurus pembatalan kredit pensiunan. Hingga kini, pembatalan kredit disebut tak pernah terealisasi, sementara gaji pensiun penggugat masih terus dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulan.


Selain menuntut pembatalan perjanjian kredit, penggugat juga meminta ganti rugi materiil berupa pengembalian seluruh potongan pensiun sejak April 2025, ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, sita jaminan atas aset yang dijadikan agunan, hingga uang paksa Rp5 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan.


Kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry M.H., menegaskan kehadirannya di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia memilih tidak memberikan tanggapan terkait pokok perkara karena sidang belum memasuki tahap pembacaan gugatan maupun jawaban para pihak.


"Kami hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Untuk substansi perkara, kami menunggu tahapan persidangan sesuai hukum acara agar tetap etis dan proporsional," ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, SH, menyebut gugatan tersebut merupakan langkah hukum setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, perkara ini berangkat dari janji pembatalan kredit yang hingga lebih dari setahun belum dipenuhi.


"Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan provisi agar pemotongan pensiun dihentikan sementara, sekaligus membuka jalan penyelesaian bagi para nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa," katanya.


Sidang perdana belum memasuki pokok perkara karena tidak seluruh pihak hadir. Dari para tergugat dan turut tergugat, tercatat hanya perwakilan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto serta Debi Laela yang hadir, sedangkan Nurma Handika Sari, OJK Purwokerto, dan PT Taspen Cabang Purwokerto belum memenuhi panggilan sidang.


Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda melanjutkan tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata, termasuk kemungkinan pemanggilan kembali para pihak dan proses mediasi apabila seluruh pihak telah hadir. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar