BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya. Seorang pria berinisial EYP (31), warga Kecamatan Rawalo, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi seorang perempuan yang kehilangan kesadaran usai mengonsumsi minuman yang diduga telah dicampur obat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satres PPA dan PPO berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juni 2026. Dugaan tindak pidana itu sendiri dilaporkan terjadi pada 11 Mei 2026 di sebuah kios di kawasan Pasar Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Korban berinisial F (28), warga Kecamatan Rawalo, diketahui merupakan rekan sesama pedagang dengan tersangka. Hubungan keduanya, menurut penyidik, sebatas teman yang beraktivitas di kompleks pasar yang sama.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan keadaan korban dengan mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya. Setelah korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolresta.
Modus yang diduga digunakan pelaku menjadi perhatian penyidik karena memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu memberikan persetujuan ataupun melakukan perlawanan. Dalam konstruksi hukum pidana, kondisi korban yang tidak berdaya merupakan salah satu unsur penting yang menjadi dasar penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut tidak langsung terungkap pada hari kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan persetubuhan itu sempat diketahui oleh salah seorang saksi yang berada di lokasi. Setelah pulang ke rumah, korban kemudian bersama suaminya menyadari adanya kejanggalan yang dialami korban. Temuan itu mendorong keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan secara intensif.
Selama proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah dugaan tindak pidana terjadi.
Atas dugaan perbuatannya, EYP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua ketentuan tersebut mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap seseorang yang berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan karena tidak sadar atau tidak berdaya.
Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaporan yang cepat dinilai penting untuk memudahkan pengumpulan alat bukti, mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dugaan penyalahgunaan zat yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran juga merupakan modus yang memiliki konsekuensi pidana serius. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (wpas)






Posting Komentar