74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pemkab Banyumas Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 31 Agustus 2026

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui program pembebasan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan yang diluncurkan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung pencapaian target pendapatan daerah itu diharapkan mampu mempercepat pelunasan tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Tujuannya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, mendorong percepatan pelunasan tunggakan, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan,” kata Sugeng.

Ia menegaskan, pembebasan yang diberikan hanya berlaku untuk sanksi administratif atau denda, sementara pokok pajak tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Sugeng, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.

Karena itu, Bapenda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut serta membayar pajak melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Wajib pajak juga diminta tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tetap membayar PBB-P2 tepat waktu,” ujarnya.

Pemkab Banyumas juga menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini taat membayar PBB-P2, serta kepada tim fasilitasi PBB-P2 di tingkat kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan yang turut mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Semoga melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sinergi pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Sugeng.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan, atau melalui WhatsApp di 0811-2574-487. (wpas)


Posting Komentar

Posting Komentar